Bukhori Minta Kemensos Jelaskan Penimbunan Bantuan Presiden di Depok

02-08-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Runi/nvl

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Sosial menjelaskan kepada publik soal temuan beras bantuan sosial (bansos) yang ditimbun oleh perusahaan ekspedisi di lahan kosong di daerah Depok, Jawa Barat. Desakan tersebut ia layangkan kepada Kemensos lantaran beras bansos yang merupakan Bantuan Presiden tersebut penyalurannya dikoordinasikan oleh Kemensos. 

 

“Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerjasama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos. Sementara, berdasarkan keterangan resmi JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak, lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (1/8/2022). 

 

Bukhori mengatakan, selama ini Kemensos belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ditarik kembali oleh pihak Kemensos.

 

“Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM. Namun sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” ungkap Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini. 

 

Bukhori menambahkan, terkait dengan Bansos Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya pernah mengungkapkan temuannya terkait bansos tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020.  Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Banpres Sembako, di antaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, dan PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga.

 

Kemudian PPK tidak meminta Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp3,29 miliar. “Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan,” demikian papar laporan tersebut. 

 

Lebih lanjut, Bukhori juga menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Menurutnya hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana. “Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.  

 

Bukhori mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus penimbunan beras tersebut sehingga terungkap fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras itu. “Komisi VIII menaruh perhatian terhadap kasus ini dan akan mengawal hingga terungkap motif dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras bansos tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah I ini. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...